IMPARTIALITY PRINCIPLE: MENILIK PRINSIP KETIDAKBERPIHAKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS ANWAR USMAN

Penulis

  • alennauval rayhan University Of Brawijaya

Kata Kunci:

Anwar Usman, Code of Ethics , Constitutional Court, Impartiality

Abstrak

Mahkamah Konstitusi merupakan Guardian Of Constitution menjaga kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang terkontrol dan terkendali sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai The Guardian Of Constitution Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dan juga moralitasnya. Oleh karenanya, dibentuklah kode etik profesi dari Mahkamah Konstitusi yang digunakan sebagai upaya secara formil untuk menegakkan etika dalam menjaga integritas dan moralitas hakim konstitusi. Namun secara fakta, tetap terdapat pelanggaran-pelanggaran dari hakim konstitusi yang menyangkut tentang etika. Pada 28 Maret 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan sebagai sanksi, hakim tersebut dicopot jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan kronologi dan prinsip yang dilanggar oleh Anwar Usman serta mengkaji terkait penerapan yang seharusnya dari prinsip ketidakberpihakan yang menjadi pembahasan utama dalam perkara Anwar Usman. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menghasilkan: Pertama, Anwar Usman menunjukkan pelanggaran kode etik yang terlibat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pelanggaran ini mencakup lima prinsip kode etik, termasuk ketidakberpihakan, integritas, dan independensi. Kedua, Pemberlakuan prinsip ketidakberpihakan terdiri dari 5 (lima) penerapan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/Pmk/2006  Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Kata Kunci: Ketidakberpihakan, Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi, Kode Etik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-29

Cara Mengutip

rayhan, alennauval. (2026). IMPARTIALITY PRINCIPLE: MENILIK PRINSIP KETIDAKBERPIHAKAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KASUS ANWAR USMAN. CENDERAWASIH CONSTITUTIONAL REVIEW, 2(1), 6–17. Diambil dari https://www.ejournal.uncen.ac.id/index.php/CCR/article/view/5515

Terbitan

Bagian

##section.default.title##